SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER

PELITA NUSANTARA

TERAKREDITASI BAN PT BAIK SEKALI

Evaluasi

Dalam rangka evaluasi peningkatan berkelanjutan (continual improvement) dari setiap sasaran dan target-target capaian yang telah ditetapkan oleh manajemen STMIK Pelita Nusantara, dilakukan audit kualitas (quality audits), yakni pengujian secara sistemik terhadap sistem kualitas yang diterapkan STMIK Pelita Nusantara dengan mengukur adanya interval dan kepastian bahwa prosedur monitoring kualitas internal telah didefinisikan secara jelas berkaitan dengan tindakan efektif untuk mencapai standart kualitas yang ditetapkan dan/atau peningkatan berkelanjutan yang dicapai.

Salah satu audit kualitas yang dilakukan adalah audit internal, yakni sebuah proses yang terdokumentasi, sistematis, dan independen untuk memperoleh bukti-bukti audit dan penilaian secara objektif untuk memastikan sejauh mana kriteria audit terpenuhi. Bukti-bukti yang dikumpulkan dievaluasi dan diklasifikasikan ke dalam tujuh kategori sesuai dengan Buku Evaluasi Mutu Internal perguruan Tinggi Tahun 2012.

Kategori 1 sampai 7 mengacu pada dasar pentahapan pada setiap indikator sebagai berikut :

  • Sama sekali tidak mencukupi , perbaikan harus segera dilakukan (absolutely inadequate; immediate improvements must be made)
  • Tidak mencukupi , perlu perbaikan besar ( inadequate, improvements necessary)
  • Kurang mencukupi , perbaikan minor akan menjadikan butir kualitas ini mencukupi ( inadequate, but minor improvements will make it adequate)
  • Mencukupi sesuai yang diharapkan (adequate as expected)
  • Lebih dari mencukupi (better than adequate)
  • Merupakan contoh pelaksanaan yang baik (example of good practice)
  • Sangat baik excellent

Prosedur pengambilan keputusan dan perencanaan dilakukan secara berjenjang dari Yayasan, Ketua STMIK, dan Ketua Prodi. Pengambilan Keputusan dalam Tingkat kebijakan dilakukan melalui Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Yayasan, Ketua STMIK, dan Ketua Prodi, Kabiro Keuangan dan SDM.

Pengambilan keputusan ditingkat operasional dilakukan melalui Rapat Koordinasi antar Prodi, yang dipimpin oleh masing-masing Prodi dan Ketua STMIK. Dalam pelaksanaannya Ketua STMIK Pelita Nusantara memberlakukan punish dan reward. Staf STMIK Pelita Nusantara yang berprestasi akan diberikan penghargaan yang dilakukan melalui  seleksi oleh Ketua STMIK Pelita Nusantara yang selanjutnya di usulkan kepada Yayasan untuk mendapatkan Pengesahan. Sebaliknya pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi secara berjenjang, dimulai dari peringatan, pengurangan nilai kinerja yang berdampak berkurangnya tunjangan kinerja, sampai dengan adanya rekomendasi Ketua STMIK Pelita Nusantara kepada yayasan untuk penetapan sanksi yang akan di berikan

  • https://uscupifashion.com/
  • https://diklat.bandung.lan.go.id/elearning/
  • https://carolinachildrensgarden.org/
  • https://thehealthjournal.co/
  • https://delta288.christmas/
  • https://link1-delta.homes/