Mahasiswa yang tidak mengikuti UTS atau UAS karena berbagai sebab dapat mengikuti ujian susulan dengan ketentuan :
- Telah melapor kepada program studi;
- Membayar biaya ujian susulan per mata kuliah yang telah ditetapkan kecuali bagi mahasiswa yang mendapat musibah (anggota keluarganya meninggal dunia tidak dikenakan biaya ujian susulan);
- Membawa surat rekomendasi dari program studi kepada dosen yang bersangkutan.