SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER

PELITA NUSANTARA

TERAKREDITASI BAN PT BAIK SEKALI

Struktur Organisasi

 

------------------------------Tugas Pokok-----------------------

KETUA

  • Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, serta hubungannya dengan lingkungan;
  • Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama menyangkut bidang tanggung jawabnya.

SENAT AKADEMIK

  • Sebagai pemimpin STMIK Pelita Nusantara Medan dengan tugas penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  • Membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi.
    Bertanggung jawab kepada Yayasan.

LEMBAGA PENJAMIN MUTU

Membuat standarisasi sistem penjaminan mutu, pengawasan dan evaluasi setiap kegiatan institusi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh teamwork dalam upaya mencapai tujuan yang selaras dengan visi dan misi institusi. Seluruh dokumen sistem penjaminan mutu disosialisasikan kepada seluruh teamwork melalui majalah dinding (mading), layanan sistem administrasi akademik dan pemberitahuan langsung oleh petugas. Adapun Pelaksanaan evaluasi dan monitoring tentang sistem penjaminan mutu dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis hasil sistem penjaminan mutu tersebut dengan memilah tingkat ketercapaian dan ketidaktercapaian sesuai SOP yang telah ditetapkan, apabila diperlukan, pemeriksaan keabsahan data dilakukan untuk mengkroscek kesesuaian antara laporan dengan kenyataan

LPPM

Menyusun rencana, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan LPPM serta melaksanakan administrasi penelitian, pengabdian masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

WAKIL KETUA I

Wakil Ketua I adalah unsur pimpinan yang membidangi Akademik (Pendidikan dan Pengajaran) dan kemahasiswaan dan bertanggung jawab langsung kepada ketua, serta apabila ketua berhalangan bertugas sebagai yang mewakili.

WAKIL KETUA II

Wakil Ketua II adalah unsur pimpinan yang membidangi keuangan dan Administrasi Umum, bertanggung jawab langsung kepada ketua serta apabila ketua berhalangan bertugas sebagai yang mewakili.

WAKIL KETUA III

Membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan dibidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa.

KPS TEKNIK INFORMATIKA

  • Mengevaluasi kurikulum;
  • Mengontrol proses belajar mengajar;
  • Mengkoordinir pelaksanaan seminar dan ujian komprehensif;
  • Mengevaluasi kinerja Dosen;
  • Mengontrol prestasi akademik Mahasiswa melalui Dosen  pembimbing akademik;
  • Berkoordinasi dan bekerjasama dengan unit lain yaitu bagian Perpustakaan, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Biro  Keuangan, dan Biro Kemahasiswaan dan Alumni serta melakukan pengembangan penelitian dengan berkoordinasi dengan LPPM;
  • Untuk mencapai kinerja yang sesuai dengan standar mutu berkoordinasi dengan LPM.

KPS  MANAJEMEN INFORMATIKA

  • Mengevaluasi kurikulum;
  • Mengontrol proses belajar mengajar;
  • Mengkoordinir pelaksanaan seminar dan ujian komprehensif;
  • Mengevaluasi kinerja Dosen;
  • Mengontrol prestasi akademik Mahasiswa melalui Dosen  pembimbing akademik;
  • Berkoordinasi dan bekerjasama dengan unit lain yaitu bagian Perpustakaan, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Biro  Keuangan, dan Biro Kemahasiswaan dan Alumni serta melakukan pengembangan penelitian dengan berkoordinasi dengan LPPM;
  • Untuk mencapai kinerja yang sesuai dengan standar mutu berkoordinasi dengan LPM.

BIRO ADM. UMUM DAN AKADEMIK

  • Administrasi Umum;
  • Administrasi staf akademik dan staf non akademik;
  • Pengembangan akademik dan staf non akademik;
  • Penilaian Kinerja akademik dan staf non akademik.

BIRO ADM. KEUANGAN DAN SDM

  • Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum;
  • Bertanggung jawab kepada Ketua.

UPT SISTEM INFORMASI

Bertugas memimpin tugas-tugas pusat komputer antara lain :

  • Membagi tugas, melaporkan serta mempertanggung jawabkan tugas bawahan;
  • Menjamin kelancaran proses belajar mengajar mahasiswa;
  • Menjamin kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan berbasis IT;
  • Menjamin kualitas pelayanan IT kepada mahasiswa dan dosen;
  • Menjamin kerahasiaan dan keamanan data sistem informasi kampus.

UPT. LABORATORIUM

Menjamin ketersediaan fasilitas pembelajaran seperti Laboratorium Komputer, Jaringan, ruang teori serta dukungan e-Journal, Digital Library,  e-Learning, Sistem Informasi, Forum Web dan peningkatan kualitas teknologi Teknik Informatika yang bermanfaat bagi sivitas akademika. Selain itu Pusat Komputer juga mengembangkan Sistem Informasi yang dapat dimanfaatkan oleh stakeholder

KB. SARANA DAN PRASARANA

Melaksanakan dan menyusun program pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana.

UPT BURSA KERJA

Melayani dan melaksanakan kegiatan berkaitan dengan informasi lowongan kerja dan rekruitmen kampus, bursa kerja (Job Fair) bagi mahasiswa dan alumni.

KB HUMAS & PROMOSI

  • Melakukan perencanaan dan koordinasi semua kegiatan kehumasan, protokoler dan kerjasama STMIK, baik untuk kegiatan yang bersifat rutin maupun insidental;
  • Melakukan sinkronisasi kerja dan terobosan berbagai kegiatan kehumasan (public relations) baik dengan stakeholder internal maupun eksternal yang ditunjang oleh kesiapan data dan informasi yang terpadu dari berbagai bagian yang terkait;
  • Melakukan koordinasi antar bidang di tingkat STMIK agar sistem informasi dan komunikasi STMIK dapat berjalan efektif guna menunjang proses pengambilan keputusan pimpinan STMIK yang lebih cepat dan tepat;
  • Melakukan perencanaan dan koordinasi terhadap berbagai penerapan strategi image building dan upaya membangun corporate identity STMIK Pelita Nusantara Medan secara berkesinambungan;
  • Melakukan koordinasi dengan biro-biro lainnya yang terkait untuk lebih meningkatkan efektifitas kerja bagian kerjasama stmik dalam melakukan berbagai bentuk kerjasama dalam negeri, swasta-pemerintah maupun dengan pihak-pihak yang lain termasuk masyarakat luas;
  • Mengkoordinasikan semua tugas koordinator yang berada dibawahnya agar dapat berjalan secara efektif dan fungsional untuk menunjang kerja organisasi (STMIK Pelita Nusantara Medan);
  • Menjadi juru bicara STMIK;

KB KEMAHASISWAAN dan ALUMNI

  • Menyusun rencana, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai pelaksanaan kegiatan bawahan di lingkungan STMIK Pelita Nusanatara bagian kemahasiwaan;
  • Pelayanan surat, informasi, beasiswa dan alumni.

KB PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

  • Memeriksa kehadiran anggota tim;
  • Memeriksa surat keluar dan surat masuk;
  • Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat;
  • Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian;
  • Menyelenggarakan administrasi kantor;
  • Mengontrol pelaksanaan tugas harian anggota tim.

UPT PERPUSTAKAAN

Menyusun rencana, membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perpustakaan STMIK Pelita Nusantara Medan serta melaksanakan administrasi perpustakaan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

UPT KERJASAMA

  • Meningkatkan kualitas akademik dan profesiionalitas sumberdaya manusia;
  • Meningkatkan sarana dan prasarana serta dana;
  • Meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan;
  • Meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya manusia yang ada di lingkungan STMIK Pelita Nusantara;
  • Meningkatkan kontribusi  STMIK Pelita Nusantara kepada pihak lain (mitra).